Senin, Januari 19, 2009

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSBSI

DRAFT AD/ART
LINGKAR STUDI BAHASA
DAN SASTRA INDONESIA (LSBSI)

Sekretariat : Program Studi Bahasa Dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan Dan
Ilmu Pendidikan Universitas Majalengka

ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI)
Pasal 2
Waktu
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) didirikan pada tanggal 18 Desember 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Bernama Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) berkedudukan di lingkungan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Pendidikan Universitas Majalengka

Bab II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) berazaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) Bersifat Keilmuan

Bab III
TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Tujuan
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) memiliki tujuan :
1. Memberikan nuansa akademis pada Program studi Bahasa dan sastra Indonesia
2. Mengembangkan intelektual Mahasiswa Program studi bahasa dan Sastra Indonesia
Pasal 7
Fungsi dan Peranan
1. Sebagai wadah untuk meningkatkan kreatifitas Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Sebagai tempat untuk belajar dan mengembangkan keilmuan bahasa dan sastra Indonesia

Bab IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) beranggotakan seluruh Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia


Bab V
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi ada di tangan seluruh Mahasiswa Program studi Bahasa dan Sastra Indonesia



Bab VI
LAMBANG
Pasal 10
Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) memiliki lambang sebagai berikut :
1. Lingkaran, yang melambangkan bulan, artinya cahaya yang dipancarkan oleh LSBSI menerangi dirinya dan yang lain.
2. Setengah lingkaran yang menyelubungi dengan percikan di ujungnya melambangkan LSBSI terus-menerus menerima tetes-tetes kebajikan dari manapun.


Bab VII
SEMBOYAN
Pasal 11
Semboyan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) adalah : “Dengan Ilmu Kita akan bersungguh-sungguh menjadi Manusia”

Bab VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) berasal dari :
1. Iuran sukarela dari anggota Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI)
2. Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain, serta usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI)

Bab IX
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) dapat di lakukan dalam MUBES (Musyawarah Besar) atau MUBES Luar biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Anggota Mubes. Dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah yang hadir dalam MUBES.

Bab X
PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Bab XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh MUBES Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) yang yang ditetapkan di Majalengka tanggal 21 Juni 2008

Bab XII
PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkanya Anggaran Dasar Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI), maka pedoman organisasi sebelumnya tidak berlaku.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab I
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia merupakan organisasi kemahasiswaan disingkat menjadi (LSBSI) sebagai wadah kreatifitas dan pengembangan potensi kemahasisaan dengan orientasi pembentukan mahasiswa yang kritis, proaktif, moralis serta memiliki intelektual yang handal.
2. Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) merupakan wahana penampung aspirasi serta kreatifitas Tri Darma perguruan Tinggi


Bab II
Pasal 2
MACAM ANGGOTA
Anggota Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) terdiri dari :
1. Anggota Muda, yaitu Mahasiswa yang ada pada Program studi Bahasa dan sastra Indonesia
2. Anggota Biasa, yaitu Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yang telah aktif mengikuti kegiatan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI).
3. Anggota Luar Biasa, yaitu anggota LSBSI yang sudah tidak menjadi mahasiswa pada Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Majalengka.
Pasal 3
PENGESAHAN ANGGOTA
Pengesahan anggota Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) melalui kegiatan Inisiasi yang diselenggarakan oleh pengurus Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan kewajiban anggota menjunjung tinggi dan mentaati Azas dan tujuan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI)
2. Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta aturan-aturan lainya yang berlaku.
3. Setiap anggota wajib untuk memelihara dan menjaga nama baik Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI).
4. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hal bicara, mengeluarkan pendapat dan mengikuti kegiatan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI).
5. Setiap anggota biasa Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 5
Keanggotaan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) gugur dan berakhir :
1. Meninggal dunia
2. Melakukan tindakan indisipliner terhadap ketentuan-ketentuan yang ada pada AD/ART.

Bab III
Pasal 6
ALOKASI KEUANGAN
Keuangan yang diperoleh LSBSI dikelola oleh bendahara LSBSI untuk pendanaan semua program yang telah disetujui oleh Rapat Pengurus LSBSI

Bab IV
Pasal 7
MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Musyawarah Anggota adalah pemegang kedaulatan tertinggi Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yang selanjutnya disingkat LSBSI.
2. Musyawarah anggota diselenggarakan satu tahun satu kali.
3. Musyawarah anggota didelegasikan kepada Dewan Presidium
4. Musyawarah Luar Biasa diadakan apabila :
a. Pengurus Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI) melakukan pelanggaran terhadap konstitusi
b. Ada hal-hal yang mendesak dan dianggap penting guna keberlangsungan LSBSI
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan GBHO
2. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus LSBSI
3. Melantik dan mengesahkan ketua dan Pengurus LSBSI
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Musyawah anggota terdiri dari :
1. Seluruh Anggota LSBSI
Pasal 10
SYARAT KETUA LSBSI
1. Tercatat sebagai Mahasiswa pada Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Tercatat sebagai anggota Biasa LSBSI
3. Membuat pernyataan secara tertulis untuk siap bertanggung jawab secara moral dan institusional terhadap LSBSI
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA LSBSI
1. Ketua LSBSI Berhak untuk membentuk Kepengurusan LSBSI
2. Ketua LSBSI wajib menjunjung tinggi dan mentaati Azas dan tujuan Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia (LSBSI)
3. Ketua LSBSI wajib untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lainya yang berlaku.

Pasal 12
SYARAT PENGURUS LSBSI
1. Tercatat sebagai Mahasiswa pada Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Tercatat sebagai anggota Biasa LSBSI
3. Membuat pernyataan secara tertulis untuk siap bertanggung jawab secara moral dan institusional terhadap LSBSI






Bab V
MASA JABATAN
Pasal 1
1. Masa jabatan ketua dan pengurus LSBSI selama satu tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pencopotan jabatan dilakukan ketika melanggar AD/ART LSBSI

Bab VI
Pasal 1
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota









































GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
Bab I
MUKADIMAH
Lembaga kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi merupakan pengejawantahan dari fungsi dan peranan perguruan tinggi itu sendiri.
Dalam hal ini selain berfungsi sebagai pengajaran perguruan tinggi berfungsi menyelenggarakan pendidikan diri, fungsi terakhir inilah yang secara profesional oleh lembaga kemahasiswaan pendidikan diri penting dilaksanakan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kesadaran dan kemandirian mahasiswa sebagai persiapan untuk tujuan ke arah yang lebih luas.
Untuk ketegasan dan kejelasan dalam meraih eksistensi, prestasi, dan prestise Lingkar Studi Bahasa dan Sastra Indonesia ini, maka perlu diinterpretasikan dan dijelaskan lebih lanjut dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi LSBSI.

Bab II
FUNGSI
1. Sebagai kerangka acuan yang bersifat umum bagi kegiatan-kegiatan LSBSI yang dimuat dalam program jangka pendek dan jangka panjang.
2. Sebagai manifestasi dari AD/ART LSBSI dengan tatanan sosio-kultural, sosio-ekonomi, sosio-edukasional masa kini dan akan datang.
3. Sebagai pola acuan kaderisasi pemimpin, intelektual, peneliti, pengkaji, dan pengembangan keilmuan dalam bidang bahasa dan sastra indonesia yang di arahkan pada bidang garapan pelatihan strategis yang memberi andil peningkatan kemampuan Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia.
Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN
1. GBHO LSBSI memiliki maksud untuk memberi landasan bagi arah dan sasaran strategi dari langkah-langkah yang realistis, sistematis, dan idealis dalam membina sumberdaya LSBSI
2. GBHO LSBSI memiliki tujuan untuk mempelajari misi ideal LSBSI agar berkesiambungan antara satu periode dengan periode lainya.
Bab IV
LANDASAN
Penyusunan GBHO LSBSI dilandasi oleh :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah
2. Pancasila dan UUD 1945
3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
4. AD/ART LSBSI
Bab V
MODAL DASAR
Modal dasar pengembangan dan pemberdayaan LSBSI dengan potensi-potensi yang dimiliki berupa :
1. Inovasi dan dari ide dasar pembentukan LSBSI
a. Menumbuhkan nilai-nilai Demokrasi dan independensi lembaga.
b. Memelihara dan mengembangka kultur akademis.
c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas harkat dan martabat serta membina sumber daya LSBSI
i) Program Jangka Panjang
Program jangka panjang merupakan usaha untuk mengimplementasikan orientasi LSBSI selama lima kali periode kepengurusan dengan menitikberatkan kepada Tri Dharma Perguruan tinggi dalam disiplin keilmuan Bahasa dan Sastra Indonesia, sebagai berikut :
(1) Periode 2007-2008, menitikberatkan pada konsolidasi dan kaderisasi Mahasiswa program studi bahasa dan sastra indonesia.
(2) Periode 2008-2009, menitikberatkan pada aplikasi dan praktik Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia.
(3) Periode 2009-2010, menitikberatkan pada usaha pencapaian keseimbangan pada visi intelektual dan moral.
(4) Periode 2010-2011, menitikberatkan pada aksentuasi visi keilmuan dalam pendekatan kepada masyarakat.
(5) Periode 2011-2012, menitikberatkan pada pemberdayaan potensi dan sumber daya manusia.
Dalam implementasi program kerja jangka panjang akan sangat ditentukan oleh terpenuhinya struktur organisasinya yang solid dan transparan, demokratis dan didukung oleh fungsi-fungsi yang memiliki visi jauh ke depan. Dalam mengimplementasikan organisasi dalam pemenuhan kebutuhan akademik baik secara teoritis maupun praktis.
ii) Program Jangka Pendek
Program jangka pendek merupakan implementasi prioritas selama satu kali periodisasi, dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan aksentuasi akademiki mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia.
d. Mempererat tali silaturahmi dan merapatkan ukhuwah, khususnya antar sesama mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia.
2. Modal dasar potensi akademis mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia dikolaborasikan dengan pola pikir, sikap dan tingkah laku yang relijius.

Bab VI
MEDAN KIPRAH
LSBSI sebagai organisasi yang mengembangkan visi dan misi yang universal, berdasarkan niat pengembangan keilmuan ranahnya tidak dibatasi ruang dan waktu.

Bab VII
PROGRAM KERJA LSBSI
Program kerja LSBSI lebih menitikberatkan kepada visi keilmuan dan kreatifitas yang inovatif.

Tidak ada komentar: